Kades Hingga Camat Dipanggil Satreskrim Polres Purwakarta Kaitan Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan

- 13 Juli 2023, 18:07 WIB
Kantor Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Kantor Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. /Foto:Istimewa

PURWAKARTA NEWS - Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat terus mendalami penyelidikan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 di Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya Satreskrim Polres Purwakarta sudah mengundang sebanyak 7 orang saksi serta Kepala Desa Pangkalan, Acep Djuhdiana Wiredja untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi penggunaan dana desa Pangkalan tahun anggaran 2022.

Teranyar, Polres Purwakarta kembali mengundang 9 orang saksi tambahan untuk dimintai klarifikasi. Kesembilan orang itu diataranya adalah camat, pendamping desa hingga para pemilik toko bahan bangunan.

Baca Juga: Warga Desa Nagrog Purwakarta Keluhkan Jalan Rusak: Kalau Hujan Licin Minta Ampun!

Baca Juga: Cegah Pemalsuan, Polri Bakal Pasang Chip Khusus pada STNK dan BPKB Elektronik

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan kasus dugaan korupsi di Desa Pangkalan masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap 17 orang saksi.

"Minggu lalu anggota kami sudah mintai keterangan 8 orang saksi dari perangkat desa mulai Kepal Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kali ini anggota kami sudah mengundang dan meminta keterangan dari 9 orang saksi tambahan. Jadi total saksi yang sudah dimintai keterangan ada 17 orang," kata Edwar, Kamis, 13 Juli 2023.

Adapun 9 orang saksi tambahan yang sudah dimintai keterangan yaitu, Camat Bojong, Pendamping Desa, Tim Verifikasi Kecamatan Bojong, Keder Desa dan para pemilik toko bangunan di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

"Pada Selasa, 12 Juli 2023 kemarin, anggota kami sudah mengundang terhadap Camat Bojong, Pendamping Desa dan Tim Verifikasi Kecamatan Bojong. Agendanya klarifikasi keterangannya," ungkap Edwar.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x