PURWAKARTA NEWS - Korlantas Polri memiliki gagasan untuk memasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan yang dikhawatirkan berdampak merugikan masyarakat kekita membeli kendaraan bekas.
Baca Juga: Polri Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang
Baca Juga: Bareskrim Polri: Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun Naik Penyidikan
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menjelaskan hingga saat ini STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan.
Menurutnya, jika hal tersebut dapat terealisasi, maka kedepannya pelanggaran-pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan dapat ditekan.
"Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan," kata Aldo kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2023.
"Kedepannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya," sambung Aldo.
Baca Juga: Enam Anggota Geng Motor di Purwakarta Ditangkap Polisi