Anne Ratna Mustika Keluarkan Larangan Jual Hewan Kurban di Sisi Jalan Raya

- 25 Juni 2023, 15:04 WIB
Anne Ratna Mustika Keluarkan Larangan Jual Hewan Kurban di Sisi Jalan Raya
Anne Ratna Mustika Keluarkan Larangan Jual Hewan Kurban di Sisi Jalan Raya /Dok. Pemkab Purwakarta /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat melarang penjualan hewan kurban di sisi jalan raya, mengingat penjualannya dipusatkan pada sejumlah pasar hewan di daerah ini.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Sabtu, menyampaikan menjelang hari raya Idul Adha, pihaknya telah membuat surat edaran mengenai larangan pembukaan lapak penjualan hewan kurban di lahan kosong sisi jalan raya, agar tidak mengganggu fasilitas umum.

Menurut dia, saat ini di Purwakarta terdapat sejumlah pasar hewan yang bisa masyarakat kunjungi bila ingin membeli hewan kurban.

Baca Juga: Lepas Tangan Soal Al Zaytun, Ridwan Kamil: Jabar Ditugaskan Fokus pada Stabilitas dan Kondisi Sosial

Baca Juga: Dedi Mulyadi Prihatin Banyak Anak di Jawa Barat Tak Sekolah

Dia menyatakan pula, sejumlah pasar hewan ternak di wilayah Purwakarta itu, kini menjadi pusat penjualan hewan kurban, di antaranya Pasar Ingon-Ingon Ciwareng sebagai pusat penjualan hewan kurban jenis sapi dan kerbau.

Demikian juga pusat hewan kurban jenis domba dan kambing di Pasar Hewan Wanayasa, Pasar Hewan Citeko Plered, dan Pasar Hewan Bojong.

Baca Juga: Guru Ini Ditangkap Polisi Gegara Culik Murid Berkebutuhan Khusus, Aksinya Terekam CCTV

Bupati juga menyampaikan, untuk ketersediaan hewan kurban, baik sapi, kerbau, kambing maupun domba, kondisinya aman untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Adha di daerahnya.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x