Buntut Dugaan Pungli di Rutan, Sistem Kerja di Rutan KPK Dievaluasi

- 23 Juni 2023, 22:32 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem kerja di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Hal ini dilakukan sebagai tindakpanjut adanya temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kerjasama pengelolaan Rutan hingga manajemen keuangan.

Baca Juga: Perusahaan Pers Gunakan Nama dan Logo Mirip Lembaga Pemerintah dan Penegak Hukum, Bolehkah?

"Kami akan mengevaluasi secara sistemik baik kerja sama dengan pihak eksternal karena melibatkan tempatnya juga personelnya. Termasuk juga manajemen tentang SDM, rotasinya," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikutip dari PMJ Jumat 23 Juni 2023.

"Bahkan kepada manajemen keuangannya. Jangan-jangan, misalnya, mohon maaf, gajinya kurang atau lain-lain. Semuanya akan kami evaluasi agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan pungli di Rutan KPK senilai Rp 4 miliar.

Baca Juga: Tokoh Perubahan dari Universitas Al-Azhar Indonesia Bicara di ASEAN-Korea Rector’s Forum di Korea

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan guna memeriksa pelanggaran disiplin pekerja Rutan KPK yang melibatkan pegawai lintas unit.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x