Baca Juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Pengemudi Lansia di Jakarta Timur
Perlu diketahui juga, layanan SIM keliling hanya untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Selain SIM A dan SIM C, pemohon baru dianjurkan mendatangi Polres Purwakarta.
Adapun biaya perpanjang SIM sebesar Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A. Biaya itu belum termasuk surat kesehatan dokter.
Bagi siapa saja yang berniat datang ke SIM Keliling disarankan mematuhi protokol kesehatan mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.***