Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Pengemudi Lansia di Jakarta Timur

- 25 Januari 2022, 16:39 WIB
 Pemotor yang mengejar HM, Lansia mengendarai Toyota Rush dan menghajarnya hingga tewas pada Minggu, 23 Januari 2022 /Instagram.com/@infojawabarat
Pemotor yang mengejar HM, Lansia mengendarai Toyota Rush dan menghajarnya hingga tewas pada Minggu, 23 Januari 2022 /Instagram.com/@infojawabarat /

PURWAKARTA NEWS - Lima orang tersangka ditetapkan oleh polisi dalam kasus pengeroyokan sopir mobil lansia Wiyanto Halim (89) yang tewas di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur.

kelima tersangka itu diantaranya, inisial TJ (21), JI (23), RYN (23), M (18), dan MJ (18). Penetapan para tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang.

"Sampai dengan hari ini Polres Jaktim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Jawab Sindiran Giring ke Anies Baswedan, Wagub DKI Jakarta: Tunjukkan Produktivitas dan Prestasi

Zulpan menjelaskan, kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing ada yang memukul, menendang, serta merusak kendaraan korban.

Namun demikian kata Zulpan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti kepada kelima tersangka tersebut lantaran ada indikasi pelaku lain.

"Karena berdasarkan dari rekaman CCTV pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih 5 orang," ucapnya seperti dikutip dari PikiranRakyat.com.

Baca Juga: Dewan Pakar PKS Resmi Dilantik, Ahmad Syaikhu: Semoga Bisa Menjawab Berbagai Persoalan Bangsa

Dia mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan pendataan dan pengejaran. Penyidik juga sudah memiliki data semua kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x