Hati-hati! Pelanggar Prokes di Purwakarta Terancam Sanksi 3 Bulan Kurungan atau Denda Rp50 Juta

- 8 Juli 2021, 16:46 WIB
Dua orang pelanggar prokes di Purwakarta langsung disidang di tempat.
Dua orang pelanggar prokes di Purwakarta langsung disidang di tempat. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, hari ini Kamis, 8 Juli 2021 mulai memberlakukan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM Darurat di Purwakarta.

Di hari pertama ini, ada 9 orang terjaring yang dinyatakan melanggar prokes. Para pelanggar itu ditetapkan tindak pidana ringan (tipiring).

Kesembilan orang itu terjaring razia gabungan di beberapa wilayah seputar Kota Purwakarta. Kemudian langsung di sidang di tempat.

Baca Juga: Positif Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beserta Sopirnya Jadi Tersangka

Baca Juga: Geger! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Gara-gara Narkoba, Netizen Gak Bisa Buka Salak

"Hari ini kita menjaring 9 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, mereka akan langsung di sidang di tempat di Kantor Kecamatan Purwakarta," tutur Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo, pada Kamis, 8 Juli 2021.

Sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Sesuai dengan Perda Provinsi Jabar, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan di jerat kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta," jelas Satrio.

Baca Juga: Ribuan Paket Sembako Disalurkan PKK Pusat untuk Warga Purwakarta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x