Hati-hati! Pelanggar Prokes di Purwakarta Terancam Sanksi 3 Bulan Kurungan atau Denda Rp50 Juta

- 8 Juli 2021, 16:46 WIB
Dua orang pelanggar prokes di Purwakarta langsung disidang di tempat.
Dua orang pelanggar prokes di Purwakarta langsung disidang di tempat. /Tim Purwakarta News

Sementara itu, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, penerapan tipiring di hari ke-6 PPKM Darurat ini diberlakukan karena masih banyak pelanggar prokes.

"Melalui teguran secara lisan sudah, pemberitahuan secara tertulis juga sudah, tapi para pelanggar protokol kesehatan masih tetap banyak. Nah sekarang kita sidang ditempat para pelanggar protokol kesehatan ini," ucap Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta.

Menurutnya, pemberlakuan sidang ditempat ini adalah upaya Pemkab Purwakarta dalam memberikan tindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Acungkan Jempol untuk EWINDO yang Menggelar Vaksinasi Gotong Royong

"Hari ini kita lakukan razia terhadap para pelanggar protokol kesehatan, langsung sidang di tempat. Dan kami harapkan masyarakat Purwakarta jadi makin taat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini