PURWAKARTA NEWS - Calon Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta, akan menerima sanksi tegas. Jika, mereka melakukan kampanya di saat PPKM Darurat berlaku. Sanksi tegasnya, yakni diskualifikasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi seluruh calon kepala desa yang menggelar kampanye di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
"Ancaman ini, tidak main-main," ujarnya, Kamis 8 Juli 2021.
Jika ada calon kepala desa yang kedapatan bersikukuh menggelar kampenya, pihaknya akan memberikan sanksi secara tegas. Bahkan, sanksi terberat adalah diskualifikasi.
Karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak panitia penyelenggara Pilkades 2021 ini. Apabila kedapatan calon kepala desa yang membandel untuk ditindak secara tegas.
Bahkan sanksi yang berat seperti di diskualifikasi dari pencalonan kepala desa akan diterapkan. Selama PPKM Darurat ini, tahapan pilkades ditunda. Termasuk, masa kampanye.
Sebab, siapapun harus mematuhi kebijakan dari pemerintah pusat ini. Mengingat, PPKM Darurat ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.