PURWAKARTA NEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengisyaratkan, jika pelaksanaan Pilkades serentak dan pemilihan antar waktu akan tertunda. Penundaan ini, terkait dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Lantas bagaimana nasib Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta? Pasalnya, ada 170 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak itu.
Begini tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo. Terkait dengan penundaan pilkades serentak, dampak diberlakukannya PPKM Mikro.
Baca Juga: PPKM Darurat di Karawang, Warga yang Terjaring Operasi Yustisi Langsung Disidang di Tempat
Menurut Jaya, Purwakarta masih sesuai rencana awal melaksanakan Pilkades pada 25 Agustus 2021. Karena surat dari Kemendagri tersebut, rentang waktu selama PPKM Darurat, yang berlaku mukai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Nah, daerah yang pelaksanaan Pilkadesnya di rentang waktu 3 sampai 20 Juli 2021, maka semua tahapannya di undur," ujar Jaya, Rabu 7 Juli 2021.
Kecuali ada perubahan kebijakan dari pusat, seperti perpanjangan PPKM Darurat atau lainnya, yang mengharuskan adanya penundaan waktu pilkades. Tentunya Purwakarta akan menyesuaikan kebijakan pusat tersebut.