DPMPTSP Purwakarta Nyatakan Perumahan Pondokan Sakinah di Selaawi Ilegal

- 17 Mei 2021, 10:02 WIB
Potret Pondokan Sakinah Selaawi di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.
Potret Pondokan Sakinah Selaawi di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. /Fajar Maritim/Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta memastikan perumahan atau kavling Pondokan Sakinah yang berada di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, tidak terdaftar perizinannya alias ilegal.

“Terkait Pondokan Sakinah, berdasarkan data yang ada, belum terdaftar perizinannya di DPMPTSP,” ujar Pramuji Nugroho, ST dikonfirmasi Purwakarta News, beberapa waktu yang lalu.

Dalam perbincangan dengan Purwakarta News, Pram sempat menjelaskan terkait perizinan yang harus dipenuhi pihak pengembang perumahan atau kavling.

Baca Juga: Perempuan yang Berkata Kasar terhadap Petugas dalam Penyekatan Mudik Akhirnya Minta Maaf

Perizinan yang utama adalah Izin lokasi, IPPT/KRK, dan IMB. Untuk izin lokasi yang paling utama adalah kesesuaian tata ruang. Adapun salah satu persyaratan IMB harus ada pengesahan Site Plan dari Distarkim.

“Sementara itu, bila apabila tanahnya belum dikuasai harus buat Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) dari BPN,” ujarnya.

Pram juga menjelaskan, perumahan atau kavling wajib dilengkapi fasos dan fasum termasuk RTH yang merupakan persentase dari luasan site plan.

Hal tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam sejumlah regulasi seperti Perbup tentang Izin Lokasi, Perda tentang IPPT, perda dan perbup tentang IMB.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Pastikan Kawasan Wisata Terapkan Protokol Kesehatan

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik bisnis properti ilegal berkedok syariah yang ada di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta sudah lebih dua tahun ini beroperasi.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, praktik bisnis properti tersebut bernama Pondokan Sakinah Selaawi yang dijalankan oleh pengembang berinisial ZA.

Akses masuk Pondokan Sakinah Selaawi terbilang cukup sulit. Lokasinya cukup nyempil, untuk sampai ke lokasi, dari jalan Desa Selaawi, pengunjung harus belok masuk ke arah kebun yang mana hanya tersedia akses jalan berupa paving block yang lebarnya dapat dilalui kendaraan roda dua saja.

Di lokasi terdapat 18 unit tanah kavling yang di atasnya berdiri bangunan rumah. Ada yang sudah dihuni, yang sedang dibangun, dan ada juga yang kondisinya terbengkalai hingga ditumbuhi tanaman liar.

Di area kavling tersebut tidak tampak dilengkapai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang memadai.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Pastikan Kawasan Wisata Terapkan Protokol Kesehatan

Berdasarkan penuturan Pjs Kades Selaawi Deden Wahyudin praktik bisnis properti tersebut sudah ada di wilayahnya sekira dua tahun.

Dalam kurun waktu itu, Deden mengaku tidak ada sama sekali komunikasi atau pemberitahuan dari pengembang ke pihak desa, apalagi yang terkait dengan pengurusan perijinan.

"Tidak ada sama sekali pemberitahuan ke pihak desa apalagi mengurus perijinan," ujar Deden, Selasa 20 April 2021.

Dari informasi yang dihimpun pihak desa, awalnya di lokasi tersebut berdiri bangunan serupa petak kontrakan namun kemudian berubah menjadi usaha properti yang diklaim dengan menerapkan sistem syariah.

Duit Nasabah Raib

AN (24) salah satu nasabah perumahan Pondokan Sakinah harus merelakan duit belasan juta yang sudah disetor ke oknum developer raib.

Di bawah ancaman pemidanaan dari oknum developer, AN yang takut dan awam secara hukum terpaksa menurut untuk menandatangani perjanjian lunas tanpa uang kembali.

Berdasarkan penuturan sumber, ia sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 12,5 juta kepada pengembang berinisial ZA yang disetorkan sejak Februari 2019 hinggga Juni 2019.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta Hari Ini, Berikut Jadwal Acara RCTI Senin 17 Mei 2021

Awalnya pengembang tersebut menjanjikan, tiga bulan rumah selesai dibangun, namun lewat dari janjinya tersebut rumah tak kunjung dibangun juga.

Lantas konsumen tersebut meminta uangnya kembali, bahkan memberikan keringanan kepada ZA untuk dicicil, namun hingga kini tak jelas pengembaliannya.

"Saya sampai nangis-nangis menagih uang itu untuk dipakai berobat orang tua saya, tapi tidak juga dikembalikan," kata AN, Senin 19 April 2021.

AN sempat curhat di media sosial, mengetahui hal ini bukannya segera mengembalikan uang, pihak ZA malah mengancam untuk mempolisikan konsumennya itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Aparat Harus Tindak Tegas

Akademisi Purwakarta, Arief Mulyawan Thoriq, M.E.Sy mengatakan pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Kemudian aparat harus menindak tegas siapapun yang menjalankan bisnis proprerti secara ilegal tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Harus ditindak jangan sampai membuka ruang lebih banyak konsumen menjadi korban," ujarnya.***

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x