PURWAKARTA NEWS - Terkait larangan mudik Idul Fitri 2021, Polres Kabupaten Karawang akan melakukan penyekatan 18 titik di wilayah Karawang.
Hal tersebut dilakukan menjalankan intruksi pemerintah tentang larangan mudik lebaran.
"Untuk musim mudik Lebaran nanti, akan ada sekitar 18 titik penyekatan di wilayah Karawang," ungap Kapolres setempat AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Minggu, dilansir dari Antara.
Baca Juga: 3 Manfaat Tidur Siang Sejenak Saat Puasa Bermanfaat Bagi kesehatan Tubuh
Untuk skema penyekatannya, kata dia, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi nanti.
Hal tersebut perlu dilakukan karena titik penyekatan nantinya bukan hanya dilakukan di jalan utama wilayah Karawang.
Baca Juga: Pemerintah Ambil Langkah Tanggap Darurat Tangani Gempa Jawa Timur
Titik penyekatan pada musim mudik Lebaran nanti termasuk di "jalur tikus" atau jalur alternatif wilayah Karawang.
Sementara, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan pihaknya akan melaksanakan instruksi pemerintah pusat tentang larangan mudik.