Tahun 2024 Usaha Kecil Mikro Menengah Produknya Dilarang Beredar Jika Belum Bersertifikat Halal

26 Juli 2023, 11:40 WIB
Umkm /Abdurozak/

 

PURWAKARTA NEWS- Sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) sangat penting.

Pasalnya sertifikasi halal, ini perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.

Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.

Baca Juga: Karang Taruna Desa Kertasari Purwakarta Gelar Turnamen Sepakbola Kertawibawa Cup ke-IV

Untuk karena itu, Mulai Oktober 2024 pemerintah akan mewajibkan Pelaku UMKM makanan dan minuma memiliki sertifikasi halal
Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Bangka Belitung

Menurut Direktur LPPOM MUI Bangka Belitung, Nardi Pratomo  mulai Oktober 2024 seluruh UMKM utamanya makanan, minuman, termasuk jasa penyembelihan harus memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Apresiasi Pengungkapan Kasus Korupsi oleh Kejari Purwakarta, GMMP Menanti Polres Ungkap Kasus PMI

"Kita mendorong UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal yaitu mengimbau dan mengedukasi pelaku UMKM. Apalagi yang produknya seperti keripik, kerupuk, ketam isi, bisa langsung self declare," kata Nardi kepada Posbelitung.co, Selasa (13/6/2023) di kegiatan Pelatihan Penyelia Halal yang digelar Diskop-UMKM Babel di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Kantor Bupati Belitung Timur.
bangka

Baca Juga: Pertunjukan Air Mancur Taman Sri Baduga Batal, Warga: Kecewa Banget!

Produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  mewajibkan  produk olahan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bersertifikasi halal.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Dilantik jadi Menkominfo, Projo Purwakarta: Selamat Pak Ketum!

Untuk karena itu, bagi para UMKM dari sekarang segera menurus perijinan dan sertifikat halal, agar supaya usahanya lancar dan pemasaran peroduknya lebih lias lagi.

Editor: Solahudin

Sumber: UMKM Halal MUI

Tags

Terkini

Terpopuler