Curi Burung Murai dan Sebuah Sepeda, Pria Asal Purwakarta Ini Dibekuk Polisi

24 Januari 2022, 20:26 WIB
Pelaku pencurian burung murai dan sepeda Polygon dibekuk polisi. /Purwakarta News/

PURWAKARTA NEWS - Seorang pria asal Kabupaten Purwakarta dibekuk polisi dari Polres Purwakarta lantaran mencuri seekor burung murai dan sebuah sepeda.

Dari keterangan polisi, pria yang mencuri burung murai dan sepeda itu merupakan warga asal perumahan Panorama,Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Aksi pencurian burung murai dan sepeda merk Polygon yang dilakukan oleh pria tersebut terjadi beberapa waktu lalu.

 Baca Juga: Sebanyak Tiga Raperda Siusulkan Pemkab ke DPRD Purwakarta, Ini Kata Bupati Anne Ratna Mustika

Akibat aksi yang dilakukan oleh para pelaku, pemilik rumah bernama U'eng Suherno itu, mengalami kerugian senilai jutaan rupiah.

Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy mengatakan, aksi itu terungkap ketika U'eng Suherno hendak memberi makan burung murai perloharaannya.

Namun yang terjadi, burung murai yang biasa tergantung di rumah U'eng itu bersama kandangnya di garasi rumahnya hilang.

 Baca Juga: Sah! Tol Cisumdawu Diresmikan Ridwan Kamil, Tarif Gratis Selama 2 Minggu

"Namun ketika pemilik rumah keluar, burung bersama kandangnya yang biasa tergantung di garasi sudah raib. Kemudian, pemilik rumah pun bergegas memeriksa rekaman CCTV di rumahnya". Ungkap Kasat Reskrim yang akrab disapa Tomy itu. Senin, 24 Januari 2022.

Berdasarkan rekaman CCTV, lanjut Tomy, pemilik rumah melihat sejumlah orang masuk ke garasi dengan memanjat pagar rumahnya.

Selain mengambil seekor burung dan kandangnya kata Tomy, para pelaku pun berhasil membawa satu sepeda yang sama tersimpan di garasi.

 Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Rumah Sakit di Bandung Selatan, Pemprov Jabar Siap Suplai Alat Kesehatan

"Pelakunya tiga orang. Caranya, satu pelaku masuk dengan memanjat pagar dan mengambil burung beserta kandangnya juga satu sepeda. Lalu diangkat dan pelaku lainnya menerima semua barang curian itu dibagian luar pagar. Setelah semua barang yang diinginkan berhasil diambil, lalu ketiga pelaku pergi" tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga 9 juta rupiah.

Pemilik rumah pun melaporkan kejadian itu ke Polres Purwakarta dengan membawa rekaman CCTV.

 Baca Juga: Dianggap Dekat Dengan Milenial, Dedi Mulyadi Didorong Jadi Capres 2024, Sudah Deklarasi!

Berbekal rekaman CCTV tersebut, Polisi pun berhasil membekuk satu orang pelaku dan dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Satu orang sudah kita bekuk, dua lagi sedang kita buru dan identitasnya sudah kita ketahui." Ungkapnya.

Akibat perbuatannya, satu orang pelaku yang diketahui bernama Asep Cece alias Domba (40) warga Kec Paswahan itu kini harus mendekam dibalik jeruji ruang tahanan Polres Purwakarta.

 Baca Juga: Ada Penambang Ilegal di Karawang Gunakan Bahan Peledak, Dedi Mulyadi: Mereka Dapat Amunisi Dari Mana?

Sementara, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial AK dan Y masuk dalam DPO aparat kepolisian.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari pelaku. Diantaranya, 2 gunting baja, 1 pahat, 1 gegep,1 kunci L dan sejumlah peralatan lainnya untuk membongkar pagar.

"Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana , tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun" tandasnya.

 Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Curat Spesialis Rumah Hingga Toko di Purwakarta Dibekuk Polisi

Sementara, pelaku Asep cece alias Domba, nekad melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku menyesal dan enggan berbuat serupa.

"Karena kebutuhan, faktor ekonomi. Saya menyesal" singkatnya menutup.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler