PURWAKARTA NEWS - Pemkab Purwakarta telah mengusulkan sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke jajaran DPRD Kabupaten Purwakarta.
Dimana ketiga Raperda yang diusulkan tersebut terdiri dari; Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam acara penyerahan Raperda tersebut, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, telah dibahas secara internal dan telah dibuatkan naskah akademiknya.
Baca Juga: Sah! Tol Cisumdawu Diresmikan Ridwan Kamil, Tarif Gratis Selama 2 Minggu
Soal Raperda Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Anne Ratna Mustika yang akrab disapa Ambu Anne itu menjelaskan kebijakan penggunaan tenaga kerja asing merupakan kerangka ekonomi yang dibangun Pemkab Purwakarta untuk dapat manfaat dari perkembangan teknologi dan SDM.
"Salahsatuhya bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mewajibkan kepada tenaga kerja asing agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal," kata Ambu Anne, Senin 24 Januari 2024.
Pemkab Purwakarta menekankan, persahaan yang menggunakam tenaga kerja asing membayar sejumlah dana sebagai kompensasi (DKP-TKA) sebagai retribusi daerah.
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Rumah Sakit di Bandung Selatan, Pemprov Jabar Siap Suplai Alat Kesehatan
Soal Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ambu Anne juga menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan hal yang penting dan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance).