Satreskrim Polres Purwakarta Terima Laporan Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Begini Kronologis

- 24 Januari 2022, 15:17 WIB
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy. /Purwakarta News/

PURWAKARTA NEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta telah terima laporan adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Dalam laporan yang diterima Satreskrim Polres Purwakarta, seorang anak berusia 5 tahun diduga jadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Diketahui, Satreskrim Polres Purwakarta menerima laporan pelecehan tersebut oleh ayah kandung korban berinisial URSA (27) pada Rabu 11 Januari 2022 lalu di Mapolres Purwakarta.

Baca Juga: Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Ikuti Perkembangan Zaman Membangun Citra Melalui Medsos

"Iya sudah ada laporannya, dan anggota sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut" kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy. Senin, 24 Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta mengatakan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, anggotanya segera akan melakukan penjemputan terhadap terlapor yaitu ayah kandung korban.

Baca Juga: Garut Kini Punya Alun-alun yang Instagramable, Ada Museum Napak Tilas Bupati Garut dari Masa ke Masa

"Rencananya hari ini terlapor akan dijemput. " ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, URSA menceritakan bahwa kejadian yang menimpa anaknya itu diketahui ketika anaknya mengeluhkan sakit pada organ kemaluannya.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x