PURWAKARTA NEWS - Pendaftaran calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Garut masih dibuka. Menurut jadwal, pendaftaran ini dimulai dari 6 oktober hingga akhir November 2020.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Garut bisa mengajukan pendaftaran melalui link yang telah disediakan Diskop UKM Garut. Link tersedia di akhir artikel.
Sebelum daftar, ada baik nya pelaku UMKM simak syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT UMKM ini, yaitu:
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dari Menaker Soal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2
Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Tenang! BPUM Direncanakan Bakal Diperpanjang Hingga 2021
Adapun syarat penerima BPUM ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. NIK dan KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.