Syarat Penting Agar Lolos Bantuan BPUM Tahap 2, Simak Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 2 November 2020, 08:06 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM membuka pendaftaran bantuan Banpres Produkti Usaha Mikro (BPUM) tahap 2. Pelaku usaha yang ingin mengajukan calon penerima, simak cara dan syarat di bawah ini agar lolos program BLT UMKM ini.

Seperti diketahui, pendaftaran BPUM tahap 2 ini sudah dimulai sejak 6 Oktober lalu, dan akan berakhir di akhir bulan ini. Rencananya, program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diperpanjang sampai 2021.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cek Saldo Rekening Anda! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Dicairkan Minggu Ini

Baca Juga: Gelombang 2 Dijadwalkan Cair Minggu Ini, Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan ini ditujukan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar BPUM sebaiknya mengajukan melalui dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Nantinya, data dari dinas akan masuk ke Kemenkop lalu dilakukan verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan BPUM Masih Dibuka, Ini Cara dan Syarat Agar Lolos Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x