PURWAKARTA NEWS - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (Banpres) masih dibuka hingga November 2020. Pelaku usaha yang belum mengajukan bantuan ini, untuk segera mengusulkan melalui lembaga pengusul, simak cara dan syarat pengajuan calon penerima BPUM ini.
Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha. Bantuan ini ditujukan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Pendaftaran BPUM tahap 2 ini sudah dimulai sejak 6 Oktober lalu, dan akan berakhir di akhir bulan ini. Namun, Kemenkop UKM merencanakan bantuan ini akan diperpanjang hingga 2021.
Baca Juga: Cek Saldo Rekening Anda! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Dicairkan Minggu Ini
Baca Juga: Gelombang 2 Dijadwalkan Cair Minggu Ini, Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar BPUM sebaiknya mengajukan melalui dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.
Nantinya, data dari dinas akan masuk ke Kemenkop lalu dilakukan verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: NIK Tak Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum? Tenang, Masih Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya