Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Tenang! BPUM Direncanakan Bakal Diperpanjang Hingga 2021

- 2 November 2020, 08:40 WIB
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang.
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang. /Yoga Aditya/Aksara Jabar

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM meluncurkan program bantuan Banpres Produkti Usaha Mikro (BPUM). Program ini sudah berjalan dari beberapa bulan yang lalu, dan saat ini sudah memasuki tahap ke 2.

Pendaftaran BPUM tahap ke 2 ini sudah dimulai sejak 6 Oktober lalu, dan akan berakhir di akhir bulan November 2020. Kemenkop UKM mencatat, pendaftar program bantuan langsung tunai (BLT) ini membludak hingga melebihi kuota yang telah dialokasikan sebelumnya.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pelaku Usaha Masih Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK Tidak Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Syarat Penting Agar Lolos Bantuan BPUM Tahap 2, Simak Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta

Kemudian, sejak program bantuan ini diumumkan, banyak masyarakat yang mendaftar sebagai pelaku usaha mikro, banyak yang mengajukan surat keterangan usaha, sehingga jumlah pemohon membludak.

Sebelumnya, Menteri Teten Masduki menyebutkan banpres produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9,1 juta penerima.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop Ida.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan BPUM Masih Dibuka, Ini Cara dan Syarat Agar Lolos Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x