Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dari Menaker Soal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

- 2 November 2020, 08:58 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Program bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji untuk gelombang 2 direncanakan akan disalurkan pada minggu pertama bulan November 2020.

Pekerja yang sudah dipastikan mendapatkan BLT subsidi gaji gelombang 2 ini bisa mengecek saldo rekeningnya secara berkala.

Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Program BLT subsidi gaji ini ditujukan bagi pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah 5 juta.

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Tenang! BPUM Direncanakan Bakal Diperpanjang Hingga 2021

Baca Juga: Pelaku Usaha Masih Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK Tidak Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelas Ida dikutip dari laman Kemnaker.

Sama seperti termin pertama atau gelombang 1, BLT subsidi gaji gelombang 2 disalurkan secara bertahap, tidak disalrukan sekaigus ke semua penerima. Subsidi gaji yang diterima setiap pekerja/buruh tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," lanjut Menaker Ida.

Baca Juga: Syarat Penting Agar Lolos Bantuan BPUM Tahap 2, Simak Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x