Warga Subang Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Datangi Kantor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

- 26 Oktober 2020, 14:48 WIB
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang.
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang. /Yoga Aditya/Aksara Jabar

Jika pelaku usaha di Subang belum mendaftarkan diri, untuk segera datang ke kantor yang disebtukan di atas, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Membawa foto copy KTP dan KK.

2. Membawa Surat Keterangan Usaha (SKU). Pembuatan SKU bisa dilakukan di Kantor Desa atau Kelurahan masing-masing.

3. Siapkan Nomor HP aktif.

4. Bawa persyaratan diatas ke Kantor DKUPP Subang yang beralamat di Jalan KS Tubun samping Kantir BPS Subang.

Baca Juga: Dari Sabang sampai Marauke bisa Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link Ini

Dedeh menjelaskan, selain persyaratan di atas, pelaku usaha yang berhak menerima BPUM harus tidak punya angsuran pinjaman ke perbankan.

"Sama kalo ada yang urusan dengan perbankan, itu nggak ada. Gak bisa cair. Sudah terdelet langsung sama sistem. diliat dari NIK keseluruhan keliatan," jelas Dedeh.

Sebetulnya, untuk proses pengajuan pendaftaran bisa dikolektifkan melalui desa. Nantinya, pihak desa yang akan mengentri data pelaku usaha yang kemudian soft file data tersebut diberikan ke DKUPP Subang.

Namun, kata Dedeh, kebanyakan masyarakat langsung datang ke DKUPP. Selain mendaftar, masyarakat juga masih banyak yang menanyakan cara pengajuan dan persyaratan terkait pendaftaran BPUM.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x