Kemunculan Raja Angling Dharma di Banten, Dedi Mulyadi: Boleh, Asal Jangan Ngaku Sarjana tapi Tak Punya Ijazah

- 27 September 2021, 18:11 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi bersama petani, saat meninjau hutan bambu di Kecamatan Sukasari
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi bersama petani, saat meninjau hutan bambu di Kecamatan Sukasari /Facebook/Wargi Kang Dedi Mulyadi

PURWAKARTA NEWS - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menanggapi soal hebohnya kemunculan Raja Angling Dharma di Desa Pandat, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu menilai, siapapun boleh mengaku sebagai raja, asalkan jangan mengaku sarjana tapi tidak memiliki ijazah.

"Orang mau ngaku raja silakan, boleh saja. Yang enggak boleh itu ngaku sarjana tapi tidak punya ijazah Karena sarjana itu lahir dari perguruan tinggi harus ada bukti otentik dia kuliahnya, bikin skripsi dan itu menjadi persyaratan administrasi," ujar Dedi dalam keterangannya yang diterima Purwakarta News, Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: Sejarah Singkat Purwakarta, Berkembang Saat Dipimpin Dedi Mulyadi

Sebab, jika seseorang ingin mengaku sebagai raja tidak ada SK pendirian atau pengukuhan. Asalkan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau deklarasi jadi raja boleh, enggak dilarang. Yang kemarin dihukum itu karena ada perbuatan pidana misal pungut iuran untuk kepentingan pribadi. Itu tidak boleh, masa raja pungut iuran. Kalau pungut iuran bukan raja tapi preman namanya," katanya.

Namun, berbeda halnya dengan kerajaan lama yang ada di Indonesia seperti Cirebon, Yogyakarta dan Solo yang formal diakui dan secara administratif ada pengakuan dari rakyatnya.

Baca Juga: Sebab Jalan Rusak di Purwakarta karena Dilintasi Truk Besar, Saran Dedi Mulyadi: Perusahaan Buat Jalan Sendiri

Dedi mengatakan jika Angling Dharma memang telah banyak membangun rumah warga, mengurus anak yatim dan memperhatikan kehidupan janda tua itu merupakan hal yang baik. Terlebih yang dilakukannya tidak merugikan atau melanggar negara.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x