Warga Harus Berani Lapor Jika Ada Pemotongan Dana Bansos Tunai

- 8 Juli 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi dana bansos tunai.
Ilustrasi dana bansos tunai. /Pixabay/Eko Anug

"Penerima merupakan warga yang belum pernah mendapatkan bantuan lain baik dari pemerintah daerah, provinsi dan pusat. Masing-masing warga mendapatkan yang Rp200.000 ribu selama penerapan PPKM darurat," katanya.

Dana bansos tunai tersebut akan disalurkan melalui pihak desa. Untuk itu Herman menegaskan jika terjadi pemotongan saat penyaluran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi hukum tegas terhadap oknum yang bermain.

Baca Juga: Terjerak Kasus Narkoba Polisi Amankan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

"Jangan macam-macam sampai berani memotong bantuan sepeserpun karena kami sudah berkordinasi dengan institusi hukum baikl kepolisian hingga kejaksaan untuk menjatuhkan sanksi hukum tegas," katanya.

Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Hendi Saeful Maladi, mengatakan pihaknya langsung menyalurkan bantuan sosial tunai bagi 490 warga berpenghasilan rendah terdampak PPKM darurat, tanpa ada pemotongan sepeser pun sesuai dengan amanat Bupati Cianjur. Bahkan pihaknya memngimbau sleuruh jajaran untuk tidak main-main dalam penyerahan bantuan dari Pemkab Cianjur.

Baca Juga: Calon Kepala Desa di Purwakarta Kampanye Saat PPKM Darurat Terancam Sanksi Diskualifikasi

"Saya sudah ingatkan, mulai dari aparat desa sampai ketua RW dan RT jangan bermain-main dengan bantuan sosial dari pemkab, provinsi sampai pusat. Sebab saya sendiri yang akan melaporkan kalau ada oknum yang bermain," katanya.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini