PPKM Darurat, Sanksi Pidana Menanti Bagi Warga atau Badan Usaha di Karawang yang Langgar Prokes

- 3 Juli 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali
Ilustrasi PPKM Jawa Bali /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww

PURWAKARTA NEWS - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Darurat, warga atau badan usaha di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan disanksi pidana jika melanggar peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan (Prokes).

Sebab, aturan PPKM Darurat soal prokes sudah jelas tertera di Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Demikian dikatakan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu, 3 Juli 2021.

"Kemarin-kemarin kami hanya memberi sanksi teguran, surat peringatan. Tapi sekarang, selama PPKM Darurat, akan ada penindakan hukum, tindak pidana ringan," jelas Rama, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Puluhan Warga 'Bandel' di Purwakarta Terjaring Operasi Yustisi di Hari Pertama PPKM Darurat

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Pilkades di Kabupaten Bandung Diundur

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan melibatkan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri dalam operasi PPKM Darurat di wilayah Karawang.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Karawang. Jadi nantinya dalam operasi akan ada sidang di tempat bagi yang melanggar prokes," katanya.

Polres Karawang telah menyiapkan enam titik penyekatan untuk mengawal PPKM Darurat. Yakni di perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.

Baca Juga: Rachmawati Meninggal Dunia, Megawati Sangat Berduka

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah