PURWAKARTA NEWS - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Darurat, warga atau badan usaha di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan disanksi pidana jika melanggar peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan (Prokes).
Sebab, aturan PPKM Darurat soal prokes sudah jelas tertera di Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Demikian dikatakan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu, 3 Juli 2021.
"Kemarin-kemarin kami hanya memberi sanksi teguran, surat peringatan. Tapi sekarang, selama PPKM Darurat, akan ada penindakan hukum, tindak pidana ringan," jelas Rama, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Puluhan Warga 'Bandel' di Purwakarta Terjaring Operasi Yustisi di Hari Pertama PPKM Darurat
Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Pilkades di Kabupaten Bandung Diundur
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan melibatkan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri dalam operasi PPKM Darurat di wilayah Karawang.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Karawang. Jadi nantinya dalam operasi akan ada sidang di tempat bagi yang melanggar prokes," katanya.
Polres Karawang telah menyiapkan enam titik penyekatan untuk mengawal PPKM Darurat. Yakni di perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Baca Juga: Rachmawati Meninggal Dunia, Megawati Sangat Berduka