Imbas PPKM Darurat, Pilkades di Kabupaten Bandung Diundur

- 3 Juli 2021, 21:16 WIB
  Bupati Kab Bandung Dadang Supriatna batalkan pilkades serentak
Bupati Kab Bandung Dadang Supriatna batalkan pilkades serentak / Instagram @kang.dadangsupriatna/

PURWAKARTA NEWS - Presiden Jokowi menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, salah satunya Kabupaten Bandung. PPKM Darurat akan digelar pada 3-20 Juli 2021.

Imbas digelarnya PPKM Darurat tersebut, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bandung harus diundur. Awalnya, 49 desa di Kabupaten Bandung akan menggelar Pilkades pada 14 Juli 2021.

"Terpaksa kami undur jadi 28 Juli, itu juga kalau nanti penerapan PPKM Darurat sudah dicabut. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” kata Dadang dilansir dari Antara , Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Rachmawati Meninggal Dunia, Megawati Sangat Berduka

Baca Juga: MPP Bale Madukara Kabupaten Purwakarta Tutup Selama PPKM Darurat, Begini Mekanisme Perizinan yang Berlaku

Lebih lanjut Dadang mengatakan, untuk masa PPKM Darurat di Kabupaten Bandung, kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan sementara. Mobilitas masyarakat pun dibatasi dengan adanya sejumlah penyekatan jalan raya.

Dalam penerapan PPKM Darurat itu, tambah Dadang, akan mengoptimalkan Satgas Covid-19 di tingkat RT, RW, desa atau kelurahan dan kecamatan.

"Bagi RT zona merah, di mana banyak warga yang terpapar, agar membentuk semacam dapur umum. Berkoordinasi dengan Dinas Sosial," kata dia.

Baca Juga: Purwakarta Terdampak PPKM Darurat, Bupati Anne Memohon Maaf Kepada Masyarakat

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x