PURWAKARTA NEWS - Satuan Tugas dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan cara sidang di tempat.
Kebanyakan para pelanggar itu ialah tidak mematuhi prokes di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Untuk sanksi pelanggar prokes tersebut diputuskan hakim saat sidang.
"Jadi para pelanggar langsung disidang oleh majelis hakim dan jaksa yang dihadirkan ke lokasi sidang. Artinya, hakim yang akan memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepada pelanggar untuk vonisnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Rohayatie, dikutip Purwakarta News dari Antara, Rabu, 7 Juli 2021.
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliseta Ageng Wicaksana, hingga Selasa, 6 Juli 2021 kemarin, terdapat puluhan warga yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Karawang.
Ditambahkannya, kalau mereka yang terjaring operasi itu langsung disidang di tempat.
Baca Juga: Daebak! MV Black Swan Jadi Lagu ke-17 BTS yang Lampaui 300 Juta Penonton di YouTube