Unsur pimpinan daerah itu mendatangi setiap tempat seperti kafe maupun tempat lainnya yang terlihat kerumunan orang untuk dilakukan penertiban dan membubarkannya.
Sugeng menyampaikan penertiban yang dilakukannya itu sesuai dengan aturan dalam penerapan PPKM Darurat untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 yang saat ini penularannya terjadi lonjakan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Sanksi Pidana Menanti Bagi Warga atau Badan Usaha di Karawang yang Langgar Prokes
"Kami lakukan tindakan untuk mencegah terjadi penularan wabah COVID-19 di Garut," katanya.
Sebelumnya unsur pejabat jajaran Satgas Penanganan COVID-19 Garut melakukan patroli hari pertama PPKM Darurat yang dilakukan pada Sabtu pagi, kemudian sore, dan malam hari.
Petugas juga melakukan penyekatan di sejumlah titik perkotaan Garut dan perbatasan kabupaten untuk meminimalisasi aktivitas orang saat dilaksanakan PPKM Darurat.***