PURWAKARTA NEWS - Masih banyak masyarakat yang 'bandel' tidak mematuhi peraturan pemerintah untuk menerapkan protokol kesahatan (Prokes), salah satunya di Kabupaten Purwakarta.
Hal itu terbukti dari terjaringnya puluhan warga Purwakarta dalam operasi yustisi prokes pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu, 3 Juli 2021.
Puluhan warga yang terjaring itu karena tidak memakai masker. Hal ini menandakan warga masih ada yang acuh terhadap penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Pilkades di Kabupaten Bandung Diundur
Baca Juga: Rachmawati Meninggal Dunia, Megawati Sangat Berduka
"Mereka yang terjaring itu karena tidak menggunakan masker saat operasi yustisi prokes di wilayah perkotaan, tepatnya di Jalan Kolonel Rahmat, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota," kata kata Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP setempat Fery Heryana, dilansir dari Antara.
Atas hal tersebut, ke depan pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi, baik di wilayah perkotaan maupun di wilayah perdesaan.
Menurut dia, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, itu akan diberi sanksi sosial dengan cara menyapu jalanan serta sanksi fisik berupa push-up.