MPP Bale Madukara Kabupaten Purwakarta Tutup Selama PPKM Darurat, Begini Mekanisme Perizinan yang Berlaku

- 2 Juli 2021, 20:25 WIB
Kepala DPMTSP Purwakarta, Muchamad Nurcahja
Kepala DPMTSP Purwakarta, Muchamad Nurcahja /Instagram/@dpmtsp.purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara Kabupaten Purwakarta, tutup sementara selama masa PPKM Darurat berlaku. Meski demikian, ada sejumlah mekanisme pelayanan perizinan selama pemberlakukan PPKM Darurat tersebut .

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Purwakarta, R Muchamad Nurcahja, mengatakan, menindaklanjuti SE Bupati tentang sistem kerja pegawai ASN, pada masa pandemi Covid-19, mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Pelayanan di MPP Bale Madukara dihentikan sementara waktu.

"Tidak adanya pelayanan ini, terkait dengan PKKM Darurat yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli mendatang," ujarnya, Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: Purwakarta Terdampak PPKM Darurat, Bupati Anne Memohon Maaf Kepada Masyarakat

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Berikan Bantuan ke Masyarakat Selama PPKM Darurat Berlaku

Baca Juga: PLN Jabar Jamin Pasokan Listrik Tetap Nyala Selama Penerapan PPKM Darurat   

Karenanya, mekanismen pelayanan perizinan selama PKKM Darurat, meliputi empat poin besar. Empat poin itu, masing-masing:

1. Layanan informasi, pendaftaran, penerbitan dan pengaduan tidak dilakukan secara tatap muka. Melainkan dengan media daring. Permohonan perizinan berusaha, bisa mengakses Online Single Submission (OSS) dengan URL https://oss.go.id/portal/

Kemudian, permohonan perizinan non-OSS melalui imail [email protected] Informasi dan konfirmasi perizinan, melalui nomor WA 081809898111 (pesan teks).

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini