Meskipun Terima Penghargaan AntiKorupsi, Tapi Kades Ini Maling Uang Rakyat pada Proyek PTSL

4 Agustus 2022, 15:24 WIB
Meskipun Terima Penghargaan AntiKorupsi, Tapi Kades Ini Maling Uang Rakyat pada Proyek PTSL /Pixabay/mohamed_hassan

PURWAKARTA NEWS - Seorang Kepala Desa (Kades) yang menyandang penghargaan AntiKorupsi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi lantaran diduga maling uang rakyat pada proyek penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Diketahui, Kades yang maling uang rakyat pada proyek PTSL itu adalah Kades Lambangsari bernama Pipit Heryanti. Padahal ia merupakan pemegang penghargaan sebagai Kades AntiKorupsi sejak 2020.

Aksi Pipiy Heryanti diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari dan didapati barang bukti yang cukup. Kades AntiKorupsi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Dirjen di Kemendag Ditetapkan Tersangka Korupsi Minyak Goreng Oleh Kejagung

Baca Juga: Anggota DPR RI dari Partai NasDem Dilaporkan ke KPK, Korupsi Apa?

Hal demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo bahwa Kades Pipit Heryanti sudah ditahan di Kejari Kabupaten Bekasi.

"Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," kata Siwi Utomo.

Baca Juga: Tok, Kades Jatimekar Purwakarta Resmi Diberhentikan Gegara Diduga Korupsi Dana Desa

Baca Juga: Kades Jatimekar Purwakarta Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Pemdes Minta Pemkab Segera Tunjuk PJ

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kades Pipit Heryanti diduga telah menyalahi kewenangan kekuasaannya sebagai Kades dan maling uang rakyat dari proyek PTSL.

Pipit Heryanti diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

"Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021," ucap Siwi Utomo.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Juga: Terpidana Korupsi Mamin Pemkab Purwakarta Dieksekusi Kejari

Kades Pipit Heryanti mengajak sejumlah perangkat desa sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT untuk membahas penyelenggaraan PTSL.

Tersangka kata Siwi Utomo, memerintahkan perangkat yang hadir dalam acara rapat itu untuk meminta sejumlah uang kepada warga yang membuat sertifikat tanah di program PTSL.

Dari keterangan Siwi Utomo, warga Desa Lembang Sari dibebani uang sebesar Rp400 ribu untuk membayar sertifikat tanah dalam PTSL.

Baca Juga: ASN Rawan Terlibat Korupsi dan Gratifikasi, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Purwakarta untuk Membentenginya

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Baca Juga: HMI Cabang Garut Minta Kejari Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir, Bop dan Reses DPRD Garut

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.

Disclaimer: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat".***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler