PURWAKARTA NEWS - Refly Harun akan dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Rencananya pemanggilan Refly Harun dilaksanakan besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB.
“Iya info dari penyidik demikian (dipanggil), rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin 2 November 2020.
Baca Juga: Polisi Sudah Tangkap Tujuh Pelaku Begal Sepeda
Baca Juga: Brimob bersama TNI Sosialisasi Protokol Kesehatan di Keudee Punteuet Kota Lhokseumawe
Kata dia, Refly dipanggil sebagai saksi. Keterkaitannya, video kasus ujaran kebencian Gus Nur berasal dari video sesi tanya jawab dengan Refly Harun.
“Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN,” ujar Awi seperti dikutip dari RRI.
Diketahui, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bareskrim Polri memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.
Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Salah Satu Penyebab Siswa Depresi
Baca Juga: KPAI Minta Belajar Online atau Jarak Jauh Dievaluasi