Refly Harun Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Gus Nur

- 2 November 2020, 15:34 WIB
Gus Nur (Kanan) saat diwawancara Refly Harun.*
Gus Nur (Kanan) saat diwawancara Refly Harun.* /Tangkap layar youtobe.com/Refly Harun

PURWAKARTA NEWS - Refly Harun akan dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Rencananya pemanggilan Refly Harun dilaksanakan besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB.

“Iya info dari penyidik demikian (dipanggil), rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Polisi Sudah Tangkap Tujuh Pelaku Begal Sepeda

Baca Juga: Brimob bersama TNI Sosialisasi Protokol Kesehatan di Keudee Punteuet Kota Lhokseumawe

Kata dia, Refly dipanggil sebagai saksi. Keterkaitannya, video kasus ujaran kebencian Gus Nur berasal dari video sesi tanya jawab dengan Refly Harun.

“Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN,” ujar Awi seperti dikutip dari RRI.

Diketahui, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bareskrim Polri memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Salah Satu Penyebab Siswa Depresi

Baca Juga: KPAI Minta Belajar Online atau Jarak Jauh Dievaluasi

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x