Polisi Tangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

- 24 Oktober 2020, 16:04 WIB
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. (YouTube/ Refly Harun)
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. (YouTube/ Refly Harun) /

PURWAKARTA NEWS - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi bahwa jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari.

"Ya benar (ditangkap)," ujar Komjen Sigit di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020 seperti dilansir Antara.

Baca Juga: PDI Perjuangan Perintahkan Kadernya Menangkan Pilkada 2020

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan bahwa Gus Nur ditangkap di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari.(Ditangkap) di Malang," tutur Brigjen Slamet.

Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Partai Pemerintah Kritik Pemerintah Lewat Stand Up Comedy

Usai unggahan Youtube tersebut, Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x