Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK Non PNS di Laman Kemdikbud, Berikut Cara dan Syaratnya

- 28 Oktober 2020, 14:07 WIB
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Guru honorer dan PTK non PNS akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.

Penerima bantuan ini bisa dicek melalui laman kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) [KLIK DI SINI]. Laman ini resmi milik Kemdikbud

Simak cara dan syarat penerima BLT Rp2,4 juta guru honorer dan PTK non PNS berikut ini.

Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 untuk 38 Kabupaten/Kota, Lengkap dengan Syaratnya

Baca Juga: Alhamdullilah, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Prakerja dan BST Non PKH Diperpanjang Hingga 2021

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan mengalihkan bantuan subsidi gaji pekerja yang tidak lolos validasi data kepada para guru honorer dan PTK non PNS Kemdikbud dan Kemenag.

 

Pengalihan itu untuk kuota sebanyak 3 juta guru honorer dan PTK non PNS.

"Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag. Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di kemnaker. Uang ini akan kami serahkan ke bendahara negara," ungkap Menaker Ida beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Langsung Cair! Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut dengan Cara Daftarnya

Rencananya dana ini akan dicairkan di awal November 2020.

Penyaluran BLT Rp2,4 juta tersebut yakni akan diberikan selama 4 bulan dengan rincian Rp600 ribu per bulan.

Berikut ini syarat penerima BLT Rp2,4 juta bagi guru honorer/guru agama dan PTK Non PNS, dikutip dari Ringtimes Bali dalam judul "Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta Guru Honorer dan PTK non PNS" :

- Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

- Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP

Untuk cek BLT guru honorer dan PTK non PNS bisa login laman ini [KLIK DI SINI]

INFO GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Baca Juga: Warga Subang Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Datangi Kantor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS. Jika Anda masuk daftar calon penerima maka tampilannya akan seperti di bawah ini:

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Namun di dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.

Kabar gembiranya SKnya sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Baca Juga: Langsung Cair! Segera Datangi Kantor Ini Jika Dapat SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Bagi Anda yang belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas jangan khawatir, ditunggu saja 1-7 hari kerja dan cek berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.

Pihak Kemnaker dikabarkan tengah terus mengupdate pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x