Benny Tjokro Akan Mengajukan Banding Atas Vonis Hukuman Seumur Hidup

- 27 Oktober 2020, 20:10 WIB
ILUSTRASI palu pengadilan.*
ILUSTRASI palu pengadilan.* /pixabay

PURWAKARTA NEWS - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro karena dinilai terbukti melakukan korupsi dan TPPU pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Karena itu, pria yang biasa disapa Benny Tjokro ini akan mengajukan banding atas putusan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup itu.

Selain Benny, sejumlah pihak juga terlibat dalam kasus tersebut yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 untuk 38 Kabupaten/Kota, Lengkap dengan Syaratnya

Baca Juga: Wakapolri Puji Bupati Purwakarta Antisipasi Libur Panjang Oktober

Kemudian tiga orang mantan petinggi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Penasihat hukum Benny Tjokro, yakni Muchtar Arifin dalam keterangannya, Selasa 27 Oktober 2020 menyatakan bahwa pihaknya akan mempergunakan segala upaya hukum untuk mencari keadilan, karena dia memandang bahwa kliennya mendapat perlakuan yang tidak adil.

“Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kami akan mempergunakan segala upaya hukum untuk mencari keadilan, karena kami memandang bahwa klien kami mendapat perlakuan yang sangat tidak adil,” ungkap Muchtar seperti dikutip dari pmjnews.

Baca Juga: Alhamdullilah, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Prakerja dan BST Non PKH Diperpanjang Hingga 2021

Baca Juga: Lirik Lagu Pupus dari Dewa 19, Lengkap dengan Chord Gitar Mudah, Cocok untuk Pemula

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x