Langsung Cair! Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut dengan Cara Daftarnya

- 27 Oktober 2020, 11:41 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sampai akhir November 2020.

Program bantuan langsung tunai (BLT) ini dikhususkan bagi pelaku UMKM untuk membantu mengembangkan ushanya di masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 Juta per pelaku usaha.

Program ini sudah berjalan beberapa bulan kebelakang, namun masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bagaimana cara mengikuti atau pun mendaftarkan diri calon penerima BPUM.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP

Baca Juga: Warga Subang Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Datangi Kantor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

Berikut cara dan syarat calon penerima dilansir dari depkop.go.id:

Proses pendaftaran yakni diusulkan oleh pengusul BPUM, antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x