Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK Non PNS di Laman Kemdikbud, Berikut Cara dan Syaratnya

- 28 Oktober 2020, 14:07 WIB
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta /PIXABAY/EmAji

Baca Juga: Langsung Cair! Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut dengan Cara Daftarnya

Rencananya dana ini akan dicairkan di awal November 2020.

Penyaluran BLT Rp2,4 juta tersebut yakni akan diberikan selama 4 bulan dengan rincian Rp600 ribu per bulan.

Berikut ini syarat penerima BLT Rp2,4 juta bagi guru honorer/guru agama dan PTK Non PNS, dikutip dari Ringtimes Bali dalam judul "Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta Guru Honorer dan PTK non PNS" :

- Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

- Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x