PURWAKARTA NEWS - Guru honorer dan PTK non PNS akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.
Penerima bantuan ini bisa dicek melalui laman kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) [KLIK DI SINI]. Laman ini resmi milik Kemdikbud
Simak cara dan syarat penerima BLT Rp2,4 juta guru honorer dan PTK non PNS berikut ini.
Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 untuk 38 Kabupaten/Kota, Lengkap dengan Syaratnya
Baca Juga: Alhamdullilah, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Prakerja dan BST Non PKH Diperpanjang Hingga 2021
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan mengalihkan bantuan subsidi gaji pekerja yang tidak lolos validasi data kepada para guru honorer dan PTK non PNS Kemdikbud dan Kemenag.
Pengalihan itu untuk kuota sebanyak 3 juta guru honorer dan PTK non PNS.
"Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag. Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di kemnaker. Uang ini akan kami serahkan ke bendahara negara," ungkap Menaker Ida beberapa waktu lalu.