KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp 150 miliar

- 23 Juni 2023, 13:23 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /PMJ

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 20 aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"KPK sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan Jumat, 23 Juni 2023.

Baca Juga: Volume Sampah Plastik di Purwakarta Tinggi, Sehari Bisa Capai 20 Ton!

Penyitaan aset tersebut, kata Ali, merupakan hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Ali Fikri juga mengungkap aset milik Rafael Alun Trisambodo itu berada di tiga kota. "Sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," ungkap Ali Fikri.

Baca Juga: Polemik Rizal Irawan yang Dapat Demosi Jadi Brigjen Pol, ISESS: Produk Rusaknya Sistem

Ali menegaskan, penyitaan itu merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Dia menyebut hal itu sejalan dengan target KPK.

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," pungkas dia.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x