Pungli di Rutan KPK Diduga Ditampung oleh Pihak Ketiga

- 21 Juni 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi Pungli.
Ilustrasi Pungli. /ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga ditampung oleh pihak ketiga atau pihak diluar internal Rutan.

Tim KPK saat ini tengah memburu pihak ketiga yang diduga menampung uang pungli senilai Rp 4 miliar dari oknum petugas rutan KPK.

Baca Juga: Dua Provinsi Ini Rawan Keamanan pada Tahapan Pemilu 2024, Termasuk Jawa Barat?

Baca Juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK Senilai Rp 4 Miliar Akan Diusut

"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi tersebut. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sempat mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK.

Diduga, ada petugas rutan KPK yang menerima pungli dari tahanan ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga yang kemudian uang tersebut diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Saat ini pun, KPK tengah mendalami modus dari penerimaan dugaan pungli oleh oknum petugas Rutan.

Baca Juga: Soal TPPO, Polri Ungkap Sebanyak 494 Tersangka dan 1.553 Korban

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x