Perusahaan Pers Gunakan Nama dan Logo Mirip Lembaga Pemerintah dan Penegak Hukum, Bolehkah?

- 23 Juni 2023, 21:31 WIB
Logo Dewan Pers.
Logo Dewan Pers. /Antara

PURWAKARTA NEWS - Melalui Instagram resminya, Dewan Pers menginformasikan bahwa nama dan logo perusahaan pers atau media yang menyerupai lembaga pemerintah, sosial hingga lembaga penegak hukum itu tidak diperkenankan.

Penggunaan logo media yang mirip dengan lembaga pemerintah atau lembaga penegak hukum itu disebut bisa menimbulkan permasalahan atau kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga: Pesantren Al Zaytun Pernah Dapat Bantuan dari Pemprov Jabar, Jumlahnya Miliyaran?

Dewan Pers juga mengklaim masih banyak menemukan dan menerima aduan soal keberadaan media yang menggunakan nama atau logo yang mirip dengan lembaga-lembaga tersebut.

Adapun nama-nama dan logo media yang sering digunakan yang ditemukan oleh Dewan Pers itu seperti, KPK, BUSER, BIN dan organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Juga: Volume Sampah Plastik di Purwakarta Tinggi, Sehari Bisa Capai 20 Ton!

Selain dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, penggunaan nama atau logo media dengan menyerupai lembaga-lembaga yang disebutkan tadi itu juga berpotensi untuk disalahgunakan.

Melalui Seruan Dewan Pers Nomor:1/Seruan-DP/2014, Dewan Pers meminta kepada setiap pengelola media agar tidak menggunakan nama-nama atau logo-logo yang menyerupai lembaga penegak hukum dan pemerintah karena berpotensi merugikan publik atau pengelabuan publik.

Baca Juga: Polemik Rizal Irawan yang Dapat Demosi Jadi Brigjen Pol, ISESS: Produk Rusaknya Sistem

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x