PURWAKARTA NEWS - Adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4 miliar segera diusut oleh pihak KPK.
KPK mengusut adanya dugaan pungli di lingkungan Rutan tersebut. Salah satunya mendalami peran kepala rutan (Karutan) yang menjabat saat dugaan pungli terjadi.
Baca Juga: KPK Ungkap Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Baca Juga: Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Kaitan Tersangka Kasus TPPU BTS 4G
"Iya Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip dari PMJ, Selasa 20 Juni 2023.
Dirinya mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli di Rutan KPK tersebut. Sementara ini, pihaknya menduga dugaan pungli tersebut terjadi pada rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.
Baca Juga: Soal TPPO, Polri Ungkap Sebanyak 494 Tersangka dan 1.553 Korban
Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK
"Jadi kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," jelas Asep.