Daftar 9 Partai Peserta Pemilu 2024 yang sudah Miliki RKDK

- 27 Mei 2023, 22:12 WIB
Daftar 9 Partai Peserta Pemilu 2024 yang sudah Miliki RKDK./ Freepik
Daftar 9 Partai Peserta Pemilu 2024 yang sudah Miliki RKDK./ Freepik /

PURWAKARTA NEWS - Partai peserta Pemilu untuk Pemulu 2024 tecatat belum semua memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 27 Mei 2023, baru ada 9 partai peserta pemilu 2024 yang memiliki RKDK.

KPU mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum memiliki RKDK agar segera membuka RKDK.

Baca Juga: PSSI Siap Gelar Kongres Biasa 2023 di Jakarta Besok

Baca Juga: Teknologi VAR Segera Diterapkan di Liga Indonesia

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Terus Dorong Digitalisasi UMKM

Pasalnya, pembuatan RKDK ini harus dilakukan oleh partai politik, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Dalam hal ini, KPU sendiri akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK.

Halaman:

Editor: Betrand Gaduard De Castelo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x