Buruan Cek bsu.kemnaker.go.id, Cair BSU Tahap 3 Rp600 Ribu Sudah Masuk Ke Rekening

- 27 September 2022, 05:00 WIB
Buruan Cek bsu.kemnaker.go.id, Cair BSU Tahap 3 Rp600 Ribu Sudah Masuk Ke Rekening
Buruan Cek bsu.kemnaker.go.id, Cair BSU Tahap 3 Rp600 Ribu Sudah Masuk Ke Rekening /

PURWAKARTA NEWS - Buruan cek website bsu.kemnaker.go.id karena ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 sebesar Rp600 ribu yang masuk ke rekening anda.

Kabar bahagia bagi pekerja yang tidak mendapatkan bantuan di tahap 1 dan tahap 2 BSU Rp600 ribu, karena ada kemungkinan data anda akan terdaftar di dalam penerima bantuan BSU 2022 Tahap 3 Rp600 ribu.

Pasalnya, BSU Tahap 3 ini sudah resmi di salurkan mulai dari tanggal 27 September 2022 ke rekening penerima BSU Tahap 3.

Baca Juga: Berapa Kali Cair Bantuan BSU 2022 Rp600 Ribu, Berikut Cara Cek Status Penerima BSU 2022

Baca Juga: Cair! Hanya Input NIK KTP di Link Ini Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Inilah Cara Cek Status Penerima BSU 2022

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSJAMSOSTEK) yang kembali dipercayai sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU 2022 Tahap 3 sebesar Rp600 ribu.

Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU 2022 yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Pemerintah melalui Kemenaker RI memaksimalkan proses verifikasi dan validasi penerima bantuan BSU tahap 3 agar tidak adanya ketimpangan dengan program bantuan yang lain.

Baca Juga: Bukan Tidak Diterima, Begini Alur Penerimaan BSU Rp600 Ribu Hingga Masuk Ke Rekening Pekerja

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu! BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan Cek Laman bsu.kemnaker.go.id

Diharapkan masyarakat dapat mempergunakan bantuan BSU Tahap 3 ini dengan baik, agar kestabilan dalam menjalankan aktivitasnya dapat terkendalikan.

Dampak BBM yang naik ini benar-benar memberikan rangsangan kenaikan kepada barang yang lain, salah satunya bahan pangan dan lain-lain.

Percepatan serta pemerataan dalam memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena dampak kenaikan BBM telah dimaksimalkan dalam tahap 1 dan tahap 2.

Pemerataan dalam menerima bantuan BSU 2022 oleh pemerintah diperbanyak sehingga mencapai Tahap 3, oleh karena itu pemerintah berharap kepada para pekerja yang belum mendapatkan BSU 2022 Rp600 ribu agar tetap tenang.

Baca Juga: Sudah Cair! BSU 2022 Sudah Bisa Cek Di Rekening, Lihat Disini Untuk Data Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Penerima BSU Tahap Kedua, Begini Tanggapan Pemerintah

Bantuan Subsidi Upah (BSU)  Rp600 ribu rupiah Tahap 3 akan segera cair ke rekening anda. Namun adanya beberapa syarat yang hanya memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.

5. Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan BSU Rp600.000 Hari Ini, Apakah Kamu Terdaftar? Cek Syaratnya di Sini!

Baca Juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemungkinan Ditambah Kemenaker, Ini Kata Pemerintah

Mari kita simak Cara mengecek status penerima bantuan BSU Tahap 3 melalui website resmi yang telah kami sediakan dibawah ini:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Halaman:

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x