Bukan Tidak Diterima, Begini Alur Penerimaan BSU Rp600 Ribu Hingga Masuk Ke Rekening Pekerja

- 19 September 2022, 14:27 WIB
Bukan Tidak Diterima, Begini Alur Penerimaan BSU Rp600 Ribu Hingga Masuk Ke Rekening Pekerja
Bukan Tidak Diterima, Begini Alur Penerimaan BSU Rp600 Ribu Hingga Masuk Ke Rekening Pekerja /

PURWAKARTA NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 sebesar Rp600 ribu sudah disalurkan per tanggal 12 September 2022 secara bertahap.

Penyaluran BSU 2022 ini diberikan kepada 4,1 juta penerima pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan sesuai regulasi pemerintah yakni Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Verifikasi dan Validasi data terus dimaksimalkan oleh pemerintah untuk penyaluran BSU 2022 agar tidak terjadinya tumpang tindih dan tersalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu! BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan Cek Laman bsu.kemnaker.go.id

Menaker menjelaskan beberapa fase pematangan data pekerja penerima manfaat BSU antara lain pencocokan dengan data Kementerian Sosial untuk memastikan tidak ada penerima manfaat yang tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.

Berdasarkan regulasi Penerima BSU sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022
Berikut persyaratan penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Baca Juga: Sudah Cair! BSU 2022 Sudah Bisa Cek Di Rekening, Lihat Disini Untuk Data Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Cara Untuk Mengecek Status Penerima BSU 2022:

Cair Rp600 Ribu! BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan Cek Laman bsu.kemnaker.go.id
Cair Rp600 Ribu! BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan Cek Laman bsu.kemnaker.go.id


1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun, Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk, Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil, Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Penerima BSU Tahap Kedua, Begini Tanggapan Pemerintah

Alur Penerimaan BSU 2022 Rp600 ribu:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Pemerintah Cairkan BSU Rp600.000 Hari Ini, Apakah Kamu Terdaftar? Cek Syaratnya di Sini!

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.***

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x