Apakah Anda Termasuk Penerima BSU Tahap Kedua, Begini Tanggapan Pemerintah

- 17 September 2022, 20:38 WIB
Apakah Anda Termasuk Penerima BSU Tahap Kedua, Begini Tanggapan Pemerintah
Apakah Anda Termasuk Penerima BSU Tahap Kedua, Begini Tanggapan Pemerintah /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah telah resmi menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022 pukul 14.30.

Dampak yang dirasakan tentunya melibatkan semua elemen, seperti para pekerja, masyarakat dan sebagainya.

Dalam rangka meningkatkan daya beli terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) pemerintah memberikan solusi yang sangat efektif untuk masyarakat.

Baca Juga: Hacker Bjorka Mengaku Miliki Dokumen Supersemar

Baca Juga: Fakta Pencurian Dokumen Rahasia Milik Presiden, Bjorka Bikin Pemerintah Ketar-ketir

Hadirnya bantuan dari pemerintah ini tentunya memberikan efek ringan terhadap masyarakat dalam membeli BBM. Diantara bantuan pemerintah yang di berikan seperti Subsidi BBM, Program PKH, BSU dan lain-lain.

Regulasi pemetaan untuk masyarakat (pekerja) yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus benar-benar dipastikan terhadap Penerima Manfaat (PM). 

Penerima Manfaat (PM) Bantuan Subsidi Upah (BSU) senantiasa pemerintah mematangkan data-data terkait penerima Bantuan Sosial (Bansos) ini, agar terdapatnya pemerataan penerima manfaat.

Baca Juga: Menjelang Pemilu, Data KPU Diretas oleh Hacker Bjorka, Ini Kronologi Lengkapnya!

Halaman:

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x