Segera Cair, Kapan BPUM Disalurkan? 6 Kategori Ini yang Dapat Bantuan BLT UMKM

- 22 September 2022, 09:12 WIB
Segera Cair, Kapan BPUM Disalurkan? 6 Kategori Ini yang Dapat Bantuan BLT UMKM
Segera Cair, Kapan BPUM Disalurkan? 6 Kategori Ini yang Dapat Bantuan BLT UMKM /

PURWAKARTA NEWS - Segera Cair, Kapan BPUM Disalurkan? 5 Kategori Ini yang Dapat Bantuan BLT UMKM Rp600 Ribu, Simak Informasinya di sini.

Kabar baik untuk Sahabat pelaku UMKM yang selama ini belum mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga manapun karena berbagai keterbatasan. Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan jika ada bantuan modal usaha yang akan diluncurkan pada tahun 2022.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) terakhir kali disalurkan pada bulan desember tahun 2021 dengan besaran bantuan Rp1,2 juta rupiah.

Baca Juga: Buruan Daftar BLT BBM September 2022 Sebesar Rp600 Ribu Menggunakan HP, Cek Status Penerima di Link Ini

Baca Juga: Mudah! Cari Nama dan Isi Alamat di Link Ini, BLT BBM Rp600 Ribu Cair di Kantor Pos Bagi yang Masuk Daftar

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan modal usaha yang diberikan sebagai hibah, bukan pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan.

Diputuskannya BPUM berlanjut kembali di tahun ini, karena Pemerintah masih merasa bahwa banyak usaha mikro yang belum mampu bangkit di masa pandemi COVID-19.

Dengan adanya bantuan BPUM ini para pelaku UMKM sangan diberikan jalan dalam menjalankan modal usahanya.

Namun pada saat ini pemerintah belum kembali mengumumkan terkait jadwal penyaluran dan besaran nominal yang akan diterima oleh pelaku UMKM.

Baca Juga: Dikabarkan BPNT 2022 September Cair Rp500 Ribu Beserta BLT BBM, Daftar Disini Untuk Bansos Sembako

Baca Juga: Sudah Cair! BSU 2022 Sudah Bisa Cek Di Rekening, Lihat Disini Untuk Data Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Problematika yang ada saat ini kenapa belum ada jadwal penyaluran untuk pelaku usaha mikro, karena  Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah menunggu persetujuan dari Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.

Jika disetujui oleh Menko Perekonomian dan menteri Keuangan maka akan langsung dibuatkan jadwal penyaluran Oleh Kemenkop UKM bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima BPUM akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih. Syarat utama penerima bantuan ini adalah pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan akses pembiayaan bank atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: Mau Dapat BLT BBM Hingga Rp 600 Ribu, Begini Caranya

Baca Juga: Link dan Cara Cek Daftar Penerima BLT BBM Rp600 ribu Secara Online

Berikut enam kategori yang berhak menerima BPUM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Demikian 6 Kategori yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro.***

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x