PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah tuduhan keberpihakan kepada Putri Candrawathi.
Selama Komnas HAM mengawal kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, lembaga tersebut dibanjiri kritik kurang sedap.
Banyak yang berpendapat bahwa Komnas HAM terlalu berpihak kepada Putri Candrawathi istri dari tersangka Ferdy Sambo.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Bripka RR dan Bharada E Sepakat Bongkar Rahasia Ferdy Sambo
Anggapan tersebut karena Komnas HAM menyatakan bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan ke Putri Candrawathi.
Atas polemik tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik angkat suara merespon tudingan tersebut.
Baca Juga: Sidang Etik Brigadir FF Digelar Hari Ini, Atas Keterlibatannya Dalam Kasus Ferdy Sambo
Dia mengatakan, kepada semua pihak untuk membuktikan keberpihakannya terhadap Putri Candrawathi.
"Siapa bilang? Kan sudah, enggak usah dibahas lagi lah. Termasuk mereka bilang saya terima uang, silahkan tuduh apa pun, silakan buktikan, tapi saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa, sudah selesai," kata Taufan sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News.
Taufan mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Bharada Sadam Divonis Satu Tahun Demosi Akibat Intimidasi Wartawan pada Kasus Ferdy Sambo
Bahkan menurutnya, Komnas Ham sudah menyampaikan laporan kepada Polri dan Presiden.
Selanjutnya Komnas HAM akan memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Komnas HAM sudah menyelesaikan tugasnya, sudah menyampaikan laporan kepada Polri, detailnya ada di situ, laporan kepada Presiden. Tadi sudah kami sampaikan poin-poinnya, nanti kami serahkan kepada DPR," ucapnya.
Baca Juga: Akhirnya! Ferdy Sambo Buka Suara Terkait Uang Suap Terhadap Bharada E dan Bripka Ricky
Baca Juga: Bjorka Senggol Tito Karnavian, Bahkan Sebut Ferdy Sambo
Menurut dia, terdapat lima poin rekomendasi Komnas HAM yang diajukan untuk pemerintah.
Pertama, Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," ungkapnnya.
Kedua, Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," kata Taufan.
Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga: Sudah Terbukti! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Telah Melakukan Pembunuhan Secara Sistematis
Keempat, Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.
Kelima, Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.
"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutuhkan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan, berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS.***
Baca Juga: Sudah Terbukti! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Telah Melakukan Pembunuhan Secara Sistematis
Baca Juga: Sudah Terbukti! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Telah Melakukan Pembunuhan Secara Sistematis