PURWAKARTA NEWS - Prose kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo masih berjalan hingga kini.
Banyak personel Polri yang terseret dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Bahkan sampai ada personel Polri yang ikut melakukan tindak pidana obstruction of justice pada kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sidang Etik Brigadir FF Digelar Hari Ini, Atas Keterlibatannya Dalam Kasus Ferdy Sambo
Adapun, obstruction of justice adalah tindakan pidana menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Bharada Sadam Divonis Satu Tahun Demosi Akibat Intimidasi Wartawan pada Kasus Ferdy Sambo
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum