Perkara di RS Ummi, Habib Rizieq Shihab Terancam 10 Tahun Penjara

- 21 April 2021, 11:42 WIB
Suasana sidang Habib Rizieq.
Suasana sidang Habib Rizieq. /Kuasa Hukum Habib Rizieq/

Ia didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Jangan Sampai Kinerja Menteri Terpengaruh Wacana Reshuffle

Artikel tersebut sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus RS Ummi Bogor Hari Ini" (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini