Ia didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Jangan Sampai Kinerja Menteri Terpengaruh Wacana Reshuffle
Artikel tersebut sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus RS Ummi Bogor Hari Ini" (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)